Ingin Memelihara Burung Dilindungi? Begini Cara Mengurus Surat Izin BKSDA

Perlindungan satwa merupakan salah satu isu yang selalu diperjuangkan oleh BKSDA. Salah satu satwa Indonesia yang dilindungi adalah berbagai macam burung terancam punah.

Termasuk beberapa jenis burung kicau, seperti burung pleci, cucak ijo, kolibri, jalak bali dan burung kicau lainnya.

Tapi bisakah kita memelihara burung dilindungi? Tentu bisa dengan cara memperoleh Surat Izin Burung Dilindungi BKSDA.

Info: Artikel ini ditulis oleh admin Suduthewan.com.

Perlu disadari saat ini semua satwa bukan hanya burung dilindungi, masyarakat sama sekali gak boleh memelihara, menangkap atau bahan menjual belikan secara bebas tanpa persyaratan.

Untuk memperoleh surat izin ini pun sangat mudah karena bisa lewat online? Lalu apa saja syaratnya?

Bolehkah Memelihara Burung Dilindungi?

Daftar burung yang dilindungi saat ini sudah masuk dalam Peraturan Menteri Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Tentu saja semua burung yang masuk dalam daftar tersebut gak boleh dijual belikan secara bebas. Bahkan proses budidayanya juga harus melalui izin terlebih dulu.

Perlu diketahui kalau pihak yang boleh memelihara burung langka dan dilindungi yaitu Balai Konservasi dan Suaka Margasatwa.

Tapi seperti yang saya katakan sebelumnya orang biasa pun masih boleh memelihara burung dilindungi dengan cara memenuhi Surat Izin Burung Dilindungi BKSDA dan ketentuan yang berlaku.

Kenapa masyarakat boleh memelihara burung dilindungi?

Tentu saja dengan maksud membantu pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liat yang dilindungi.

Hal inilah yang membuat burung dilindungi bisa semakin terjaga dan tidak akan punah dalam waktu dekat.

Untuk hewan dilindungi sendiri juga terbagi ke dalam kategori Appendix 1 dan Appendix 2.  Hewan dalam kategori Appendix merupakan hewan yang sudah sangat langka.

Dimana jumlahnya bahkan tidak melebihi 800 ekor. Walau ditangkarkan tapi tidak bisa dimanfaatkan buat jual beli.

Lalu kalau hewan kategori Appendix 2 merupakan hewan yang bisa dijual belikan atau dimanfaatkan apabila sudah melalui proses penangkaran dan merupakan keturunan generasi ketiga.

Kalau hewan dalam kategori Appendix merupakan hasil tangkapan alam, maka tidak boleh dimanfaatkan.

Contoh hewan Appendix 1 sendiri misalnya badak bercula satu, anoa, siaman, harimau sumatera dan orang utan. Sedangkan contoh hewan yang masuk dalam Appendix 2 yaitu alap-alap, buaya muara, Jalak Bali dan sebagainya.

Apa Syarat Memelihara Burung Dilindungi?

Apakah Anda siap memelihara burung dilindungi? Tentu saja untuk buat izin memelihara atau membudidayakan burung dilindungi akan terdapat beberapa syarat yang perlu disiapkan.

Berikut ini beberapa Surat Izin Burung Dilindungi BKSDA yang harus Anda persiapkan :

 

  1. Ajukan surat proposal berupa surat izin untuk memelihara dan menangkarkan burung dilindungi itu pada BKSDA atau Badan Konservasi Sumber Daya Alam.
  2. Siapkan fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) diri atau perseorangan. Jangan lupa juga menambahkan akta notaris untuk badan usaha Anda.
  3. Buatlah Surat Bebas Gangguan Usaha (SGBU). Anda bisa terlebih dahulu mengurus surat tersebut di kecamatan sekitar.
  4. Surat SGBU yang berhasil Anda buat sebelumnya memang sangat penting. Di dalamnya akan terdapat keterangan berupa berbagai aktivitas mengenai proses penangkaran dan pemeliharaan burung supaya tidak mengganggi alam sekitarnya.
  5. Sudah memiliki akta lahir burung yang dilindungi. Atau kalau tidak harus ada juga bukti mengenal asal usul indukan burung dilindungi. Bukti ini sendiri harus berupa bukti tertulis.
  6. Indukan burung dilindungi tersebut sebelumnya juga wajib didaftarkan jadi burung tangkaran yang sah. Hal ini artinya kalau yang akan ditangkarkan adalah burung hasil tangkapan, maka gak boleh dipelihara. Tentu saja karena tidah memenuhi persyaratan yang ada.
  7. Syarat selanjutnya adalah burung dilindungi yang akan ditangkarkan merupakan burung yang telah melalui 3 generasi penangkaran sebelumnya.
  8. BAP Anda sudah berhasil dan siap dipakai secara teknis. Nantinya segala macam fasilitas penangkaran burung Anda seperti kandang, perawatan, pakan dan perlengkapan lainnya wajib disiapkan.
  9. Apabila Anda ingin menangkarkan hewan yang asalnya bukan dari tempat penangkaran Anda, maka Anda wajib terlebih dahulu meminta surat rekomendasi. Surat rekomendasi ini sendiri asalnya dari kepala BKSDA daerah dari burung yang akan Anda tangkaran.

 

Cara Mencari Bukti Asal Indukan Burung Dilindungi

Sebelumnya kita telah membahas mengenai syarat untuk membuat Surat Izin Burung Dilindungi BKSDA.

Kali ini kita akan membahas mengenai bagaimana cara mencari bukti asal indukan karena burung yang akan ditangkarkan harus berasal dari indukan yang ditangkarkan. Berikut ini beberapa cara yang dapat Anda lakukan :

 

  1. Apabila burung yang akan Anda tangkarkan merupakan hasil tangkapan alam, maka tidak bisa langsung ditangkarkan. Anda harus meminta izin terleoj dajilu pada kepala BKSDA Provinsi Anda.
  2. Jika burung yang akan ditangkarkan adalah hasil impor dari negara lain, maka lengkapilan burung tersebut dengan dokumen impor burung.
  3. Jika burung yang akan ditangkarkan adalah hasil konservasi, maka mintalah surat keterangan terlebih dahulu. Surat keterangan ini bisa diperoleh dari kebun binatang, taman burung atau penyelamat satwa.
  4. Pada BAP persiapan teknis, maka bisa Anda dapatkan melalui proses survey yang dilakukan oleh tim BKSDA Provinsi Anda. Hasil survey ini sendiri akan ditandatangai juga sama kepala BKSDA sebagai tanpa peresmian.
  5. Kepemilikan burung dilindungi sendiri akan diperiksa oleh tim BKSDA. Umumnya akan dapat terlihat pada ring yang dipakai oleh si burung tersebut. Pada ring tersebut wajib dilengkapi dengan sebuah kode khusus.
  6. Kalau burung yang dilindungi itu sudah ada dipasaran dan dijual belikan tidak dilengkapi dengan ring penangkaran, maka ini adalah satwa ilegal. Atau bisa saja merupakan hewan hasil curian. Jadi pihak BKSDA pun bisa saja langsung melakukan penyitaan dan orang yang menjual belikan akan dihukum pihak berwajib.

Itulah pembahasan mengenai berbagai persyaratan yang dapat Anda persiapkan untuk memelihara burung langka yang dilindungi seperti cucak ijo, kolibri, jalak bali dll. Semoga bermanfaat.

Leave a Comment